Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan: a. secara nasional; atau b. tingkat instansi. (2) Pengadaan ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan ASN pada: a. Jabatan Pelaksana; dan b. JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda. (3) Pengadaan Pegawai ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Panselnas; b. panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN; dan c. instansi pembina JF. (4) Pengadaan ASN tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada JF. (5) Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (6) Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan oleh: a. panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN; dan/atau b. instansi pembina JF, dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan BKN.
Your Correction