Correct Article 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(4) Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disusun dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan organisasi; dan
b. ketersediaan anggaran belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada sistem elektronik.
(6) Kebutuhan Pegawai ASN ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN.
Your Correction
