Correct Article 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Jenis pengadaan Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK.
(2) Jenis Pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi:
a. JF; dan
b. Jabatan Pelaksana.
(3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
