Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cara kerja dan hubungan tata kerja Pegawai dalam kerangka pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan melalui suatu sistem kerja. (2) Sistem kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pola penugasan untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. pola pelaporan untuk pemantauan kinerja Pegawai dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan c. pola evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25. (3) Sistem kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction