Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e dapat diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil evaluasi kinerja Pegawai. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction