Correct Article 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Dalam rangka penilaian kinerja Pegawai, Pejabat Penilai kinerja melakukan evaluasi kinerja Pegawai.
(2) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kerja; dan
b. perilaku kerja Pegawai.
(3) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai; dan
b. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
Your Correction
