Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penilaian kinerja Pegawai, Pejabat Penilai kinerja melakukan evaluasi kinerja Pegawai. (2) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kerja; dan b. perilaku kerja Pegawai. (3) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai; dan b. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
Your Correction