Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai melaksanakan rencana kinerja setelah penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Pelaksanaan rencana kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan secara periodik. (3) Periode pendokumentasian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. harian; b. mingguan; c. bulanan; d. triwulanan; e. semesteran; dan/atau f. tahunan. (4) Instansi Pemerintah MENETAPKAN periode pendokumentasian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai.
Your Correction