Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Skema pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. jadwal pelaporan perkembangan setiap rencana kinerja Pegawai; dan b. bukti kinerja yang diharapkan.
Your Correction