Correct Article 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi dukungan:
a. sumber daya manusia;
b. anggaran;
c. peralatan kerja;
d. pendampingan Pimpinan; dan/atau
e. sarana dan prasarana.
(2) Dalam hal sumber daya yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, Pimpinan dapat melakukan penyesuaian Ekspektasi.
Your Correction
