Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan dengan mengacu pada: a. perencanaan strategis; b. perjanjian kinerja unit kerja; c. organisasi dan tata kerja; d. rencana kinerja Pimpinan; e. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pegawai; dan f. prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit kerja/Pimpinan. (2) Selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan dan klarifikasi Ekspektasi bagi PPPK mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction