Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berorientasi pada: a. pengembangan kinerja Pegawai; b. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan; c. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai; d. pencapaian kinerja organisasi; dan e. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Your Correction