Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Kedinasan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
3. Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan INDONESIA yaitu Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik INDONESIA, serta sistem tata negara INDONESIA, sejarah perjuangan bangsa INDONESIA, peranan bangsa INDONESIA dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa INDONESIA secara baik dan benar.
4. Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disingkat TIU adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
5. Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disingkat TKP adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengoordinasikan orang lain.
6. Mahasiswa dan Taruna adalah peserta didik pada Sekolah Kedinasan.
7. nilai ambang adalah nilai batas kelulusan dari seorang peserta tes calon Mahasiswa dan Taruna.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Calon Mahasiswa dan Taruna wajib mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan
tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi Sekolah Kedinasan.
(2) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test; dan
c. seleksi lanjutan, dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekolah Kedinasan.
(3) Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor, kementerian/lembaga wajib melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk pemberian sanksi.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa calon Mahasiswa dan Taruna tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya.