(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama, meliputi:
1. membuat rekomendasi perhitungan tarif rute yang belum terdapat dalam lampiran peraturan tarif yang berlaku;
2. mengevaluasi dan menganalisa pelaksanaan angkutan udara perintis sebagai bahan masukan untuk merevisi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengenai kriteria dan penyelenggaraan angkutan udara perintis dan tentang rute penyelenggaraan subsidi angkutan udara perintis serta penyelenggaraan subsidi angkutan bahan bakar minyak;
3. mengevaluasi dan menyusun bahan analisa penetapan rute perintis dan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi angkutan udara perintis;
4. mengklarifikasi kelengkapan data dukung terhadap standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
5. memverifikasi kelengkapan data dukung standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
6. mengklarifikasi kelengkapan data dukung terhadap standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
7. memverifikasi kelengkapan data dukung perubahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
8. mengklarifikasi kelengkapan data dukung terhadap perubahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
9. memverifikasi kelengkapan data dukung perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
10. mengklarifikasi kelengkapan data dukung terhadap perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
11. menyusun rekomendasi surat izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik dalam negeri;
12. menyusun rekomendasi surat izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri;
13. menyusun rekomendasi surat izin penambahan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
14. menyusun rekomendasi surat izin penambahan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal luar negeri;
15. menyusun rekomendasi surat izin pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal dalam negeri;
16. menyusun rekomendasi surat izin pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri;
17. menyiapkan rekomendasi surat izin perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri;
18. menyiapkan rekomendasi surat izin perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri;
19. menyiapkan rekomendasi surat izin perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri;
20. menyiapkan rekomendasi surat izin perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri;
21. menyusun rekomendasi surat izin perubahan hari operasi penerbangan berjadwal dalam negeri;
22. menyusun rekomendasi surat izin perubahan hari operasi penerbangan berjadwal luar negeri;
23. menyiapkan rekomendasi surat izin perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri;
24. menyiapkan rekomendasi surat izin perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri;
25. menyiapkan rekomendasi surat izin penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare);
26. menyiapkan rekomendasi surat izin penerbangan berjadwal luar negeri secara kerja sama (codeshare);
27. menyiapkan rekomendasi surat pencabutan izin penerbangan berjadwal dalam negeri;
28. menyiapkan rekomendasi surat pencabutan izin penerbangan berjadwal luar negeri;
29. menyiapkan rekomendasi surat izin penerbangan berjadwal melintasi wilayah udara INDONESIA (overflying);
30. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri;
31. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri;
32. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri;
33. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri;
34. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan rute penerbangan berjadwal dalam negeri;
35. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan rute penerbangan berjadwal luar negeri;
36. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) extra flight dalam negeri;
37. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) extra flight luar negeri;
38. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) positioning flight dalam negeri;
39. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) ferry flight dalam negeri;
40. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) ferry flight luar negeri;
41. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) charter flight dalam negeri;
42. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) charter flight luar negeri;
43. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) overflying;
44. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri;
45. menganalisa terhadap permohon izin kegiatan angkutan udara niaga yang terdiri aspek administrasi dan rencana usaha untuk 5 (lima) tahun kedepan yang terdiri aspek demand angkutan udara, aspek rute penerbangan, aspek kesiapan atau kelayakan operasi, aspek armada udara, aspek teknik operasi, aspek organisasi dan sumber daya manusia, aspek keuangan dan ekonomi;
46. menganalisis data monitoring pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (Flight Approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri;
47. menganalisa perhitungan tarif rute baru yang belum terdapat dalam peraturan tarif yang berlaku;
48. menganalisa tanggapan flag carrier INDONESIA atas permohonan penerapan tarif maskapai asing yang beroperasi di INDONESIA;
49. membuat rekomendasi penerapan tarif oleh maskapai asing di INDONESIA;
50. menyusun rekomendasi biaya pokok operasi per tipe pesawat;
51. menganalisa data hasil inspeksi tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain terdiri atas: data tarif sesuai subclasses, data jumlah penumpang, contoh flight coupon, data tipe pesawat, dan lain-lain;
52. mengevaluasi kelengkapan data dukung pemohon;
53. mengevaluasi kontrak charter pesawat udara untuk penerbangan charter;
54. mengevaluasi jenis dan sifat penerbangan;
55. mengevaluasi form permohonan izin terbang (Flight Clearance/FC);
56. menyusun rekomendasi Penerbitan Surat izin Usaha Angkutan Udara bukan Niaga, perubahan data perusahaan;
57. melakukan bimbingan teknis angkutan udara perintis;
58. menganalisis data monitoring terhadap pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
59. menyusun konsep laporan inspeksi kegiatan inspeksi pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
60. menyusun konsep laporan monitoring terhadap pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan;
61. memverifikasi kelengkapan data dukung standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
62. melakukan konsultasi dengan unit kerja dan instansi terkait;
63. melaksanakan Inspeksi di Bandar Udara Internasional;
64. membuat laporan hasil inspeksi kerjasama internasional bidang angkutan udara;
65. membuat laporan inspeksi penyelenggaraan Fasilitasi (FAL) udara di Bandar udara Internasional;
66. menyusun Rekomendasi hasil temuan dari inspeksi penyelenggaraan Fasilitasi (FAL) udara di bandara udara internasional;
67. membuat konsep surat peringatan jika ditemukenali adanya pelanggaran izin rute penerbangan berjadwal dalam negeri;
68. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan hasil inspeksi Flight Approval (FA) dan Flight Clearance (FC) penerbangan berjadwal luar negeri sesuai dengan ketentuan;
69. membuat konsep surat peringatan jika ditemukenali adanya pelanggaran Flight Approval (FA) dan Flight Clearance (FC) penerbangan berjadwal luar negeri;
70. menyusun konsep surat jawaban kepada badan usaha angkutan udara Niaga Berjadwal (penumpang dan kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo), apabila data dukung belum lengkap sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
71. mengkonsep laporan hasil akhir analisa dan evaluasi laporan keuangan badan usaha angkutan udara Niaga Berjadwal (penumpang dan kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo);
72. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan hasil inspeksi Izin Usaha Angkutan Udara Niaga (berjadwal, tidak berjadwal dan kargo) dan Bukan perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negri niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
73. melapor kepada Kepala Otoritas Bandar Udara/Kepala Bandara/Penyelenggara Bandara setempat;
74. menyusun konsep laporan yang ditujukan kepada Direktur Angkutan Udara;
75. menganalisis data inspeksi/monitoring kegiatan angkutan udara perintisdan log book angkutan udara perintis;
76. menyusun laporan evaluasi kegiatan angkutan udara perintisdan log book angkutan udara perintis;
77. menginventarisir dan menyusun konsep surat tanggapan kendala dan permasalahan pelaksanaan angkutan udara perintis;
78. mengevaluasi form permohonan Flight Approval (FA);
79. menganalisa data hasil inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
80. membuat laporan inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
81. menganalisa tanggapan teknis penyusunan rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); dan
82. menyusun rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
b. Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda, meliputi:
1. mengklarifikasi kelengkapan data dukung terhadap pemohon izin kegiatan angkutan udara bukan niaga (aspek administrasi, rencana
kegiatan angkutan udara bukan niaga, aspek armada udara, aspek kesiapan operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. melakukan perhitungan biaya operasi penerbangan dan membuat substansi teknis penyusunan rekomendasi peraturan tarif;
3. menelaah standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
4. menganalisa terhadap standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
5. menyusun rekomendasi rekomendasi Penerbitan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
6. menelaah standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
7. menganalisa terhadap standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
8. menelaah perubahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
9. menyusun rekomendasi penerbitan perubahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
10. menelaah perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
11. menganalisa terhadap perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
12. menyusun rekomendasi Penerbitan perubahaan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
13. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri;
14. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri;
15. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan rute penerbangan berjadwal luar negeri;
16. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) extra flight luar negeri;
17. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) positioning flight luar negeri;
18. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) ferry flight luar negeri;
19. menyusun rekomendasi surat persetujuan pemindahtanganan (transfer) slot time yang dimiliki oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) pemohon kepada BUAUNB yang ditujukan atau oleh BUAUNB pemohon kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA) yang ditujukan dan sebaliknya atau oleh PAUNBA pemohon kepada PAUNBA yang ditujukan atau menyusun rekomendasi surat pengembalian surat permohonan pemindahtanganan (transfer) slot time (jika hasil evaluasi dan analisa data dukung belum lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku);
20. mengevaluasi kelengkapan data dukung pemohon;
21. mengevaluasi kontrak charter pesawat udara untuk penerbangan charter;
22. mengevaluasi masa berlaku Certificate of Airworthiness (C of A) dan Certificate of Registration (C of R);
23. menganalisa perhitungan biaya operasi dan subtansi teknis rekomendasi pengaturan tarif angkutan udara;
24. menganalisa perhitungan biaya pokok operasi per tipe pesawat;
25. mengevaluasi form permohonan Flight Approval (FA);
26. memberikan bahan pertimbangan kepada Kepala Seksi AUNTB dan NN LN terkait hasil verifikasi untuk proses pemberian Flight Approval (FA);
27. mengevaluasi form permohonan Flight Clearance (FC);
28. mengevaluasi rute yang akan diterbangi;
29. memberikan bahan pertimbangan kepada Kepala Seksi AUNTB dan NN LN terkait hasil verifikasi untuk proses pemberian Flight Clearance (FC);
30. menyusun rekomendasi perpanjangan surat izin khusus registrasi asing;
31. menyusun rekomendasi izin khusus penambahan penerbitan perubahan atau penambahan rute registrasi asing;
32. melakukan bimbingan teknis angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
33. menyusun konsep laporan monitoring terhadap pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
34. melakukan kegiatan inspeksi pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
35. menganalisis data inspeksi/monitoring pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
36. menyusun laporan evaluasi pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
37. menganalisis data monitoring terhadap pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan;
38. menganalisis data inspeksi pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan;
39. menyusun konsep laporan yang ditujukan kepada Direktur Angkutan Udara;
40. menganalisis data inspeksi/monitoring pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan;
41. menyusun laporan evaluasi pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan;
42. melaksanakan inspeksi di bandar udara internasional;
43. menyusun rekomendasi kebijakan kerjasama internasional;
44. melaksanakan kegiatan inspeksi penyelenggaraan Fasilitasi (FAL) udara di bandar udara internasional;
45. membuat konsep surat peringatan jika ditemukenali adanya pelanggaran izin rute penerbangan berjadwal luar negeri;
46. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan hasil inspeksi Flight Approval (FA) penerbangan berjadwal dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
47. membuat konsep surat peringatan jika ditemukenali adanya pelanggaran Flight Approval (FA) penerbangan berjadwal dalam negeri;
48. menganalisa terhadap permohon izin Usaha angkutan udara niaga (Berjadwal Penumpang, Berjadwal Kargo, Tidak Berjadwal Penumpang, Tidak Berjadwal Kargo, pengembangan usaha (Penambahan atau Perubahan Rute), Perubahan data perusahaan yang terdiri dari aspek demand angkutan udara, aspek rute penerbangan, aspek kesiapan atau kelayakan operasi, aspek armada udara, aspek teknik operasi, aspek organisasi dan sumber daya manusia, aspek keuangan dan ekonomi;
49. menyusun konsep surat jawaban kepada badan usaha angkutan udara niaga Berjadwal (penumpang dan kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo), apabila data
dukung belum lengkap sebagaimana tercantum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
50. melakukan pengawasan pelaksanaan angkutan udara Niaga (berjadwal, tidak berjadwal dan kargo) dan Bukan Niaga sesuai dengan ketentuan;
51. menganalisis data inspeksi pelaksanaan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga sesuai dengan ketentuan;
52. menyusun konsep laporan monitoring pelaksanaan terhadap pemantauan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri;
53. menyusun laporan evaluasi operasi Angkutan Udara Bukan Niaga Dalam Negeri;
54. menganalisis data monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (Flight Approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri;
55. menyusun laporan evaluasi pelaksanaan persetujuan terbang (Flight Approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri;
56. menganalisis data monitoring pelaksanaan pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dan log book angkutan udara perintis;
57. menganalisis data monitoring pelaksanaan pemantauan izin terbang (Flight Clearance/FC) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri;
58. menganalisis data inspeksi monitoring pelaksanaan pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dalam negeri;
59. menganalisis data inspeksi pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri;
60. melakukan konsultasi dengan unit kerja dan instansi terkait;
61. membuat laporan inspeksi tarif angud niaga berjadwal Dalam Negeri (Kelas ekonomi), Tarif Maskapai asing yang beroperasi di INDONESIA, Tarif Angkutan Udara Perintis;
62. menyusun instrumen administrasi pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
63. melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap objek periksa; dan
64. menyusun laporan hasil berita acara pemeriksaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara; dan
c. Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rekomendasi peraturan tarif angkutan udara;
2. menyusun konsep surat izin prakarsa;
3. menyusun Terjemahan Perjanjian;
4. menyusun Naskah Penjelasan;
5. menyusun subtansi teknis Ratifikasi Perjanjian Hubungan Udara;
6. mengklarifikasi kelengkapan data dukung terhadap pemohon izin usaha angkutan udara niaga (Berjadwal Penumpang, Berjadwal Kargo, Tidak Berjadwal Penumpang, Tidak Berjadwal Kargo, pengembangan usaha (Penambahan atau Perubahan Rute), Perubahan data perusahaan, yanng terdiri dari: aspek administrasi dan rencana usaha untuk 5 (lima) tahun kedepan yang terdiri aspek demand angkutan udara, aspek rute penerbangan, aspek kesiapan atau kelayakan operasi, aspek armada udara, aspek teknik operasi, aspek organisasi dan sumber daya manusia, aspek keuangan dan ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. menganalisa terhadap permohon izin Usaha angkutan udara bukan niaga (aspek administrasi, rencana kegiatan angkutan udara
bukan niaga, aspek armada udara, aspek kesiapan operasi) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta perubahan data perusahaan;
8. menyusun rekomendasi rekomendasi Penerbitan Surat izin Usaha Angkutan Udara Bukan Niaga;
9. menganalisa permohonan izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA) atau Pencatatan Penempatan Kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan mengklarifikasi konsep tersebut kepada pemohon apabila data dukung (aspek administrasi dan rencana usaha) telah memenuhi persyaratan / ketentuan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan, kemudian membuat pengantar ke Menteri Perhubungan guna mendapatkan persetujuan;
10. menyusun rekomendasi Surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA) atau Pencatatan Penempatan Kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan mengklarifikasi konsep tersebut kepada pemohon apabila data dukung (aspek administrasi dan rencana usaha) telah memenuhi persyaratan/ketentuan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan, kemudian membuat pengantar ke Menteri Perhubungan guna mendapatkan persetujuan;
11. menyusun rekomendasi penerbitan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
12. menganalisa terhadap perubahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
13. menyiapkan rekomendasi surat izin penundaan penerbangan berjadwal dalam negeri;
14. menyiapkan rekomendasi surat izin penundaan penerbangan berjadwal luar negeri;
15. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) dan Flight Clearance (FC) charter flight luar negeri;
16. menyusun rekomendasi surat persetujuan designated airline kepada Kementerian Luar Negeri;
17. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan hasil inspeksi izin rute penerbangan berjadwal dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
18. menyusun rekomendasi Penerbitan Surat izin Usaha Angkutan Udara Niaga (berjadwal Penumpang, Berjadwal Kargo, Tidak Berjadwal Penumpang, Tidak Berjadwal Kargo, pengembangan usaha (Penambahan atau Perubahan Rute), perubahan data perusahaan;
19. menyusun rekomendasi Penerbitan Surat izin Usaha Angkutan Udara Niaga (berjadwal Penumpang, Berjadwal Kargo, Tidak Berjadwal Penumpang, Tidak Berjadwal Kargo, pengembangan usaha (Penambahan atau Perubahan Rute), perubahan data perusahaan;
20. mengklarifikasi kelengkapan data dukung terhadap pemohon izin usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA) sesuai dengan ketentuan dan peraturan;
21. mengevaluasi rute yang akan diterbangi;
22. mengevaluasi jenis dan sifat penerbangan;
23. mengevaluasi form permohonan Flight Approval (FA);
24. memberikan bahan pertimbangan kepada Kepala Seksi AUNTB dan NN DN terkait hasil verifikasi untuk proses pemberian Flight Approval (FA);
25. melakukan konsultasi dengan unit kerja dan instansi terkait mengenai pemberian persetujuan terbang (Flight Approval/FA) Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri;
26. menyusun rekomendasi penerbitan Persetujuan Terbang (Flight Approval/FA) Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri;
27. melaksanakan rapat koordinasi perumusan kebijakan dibidang angkutan udara;
28. menyusun hasil pembahasan rapat koordinasi;
29. membuat laporan rapat koordinasi perumusan kebijakan bidang angkutan udara;
30. menyusun rekomendasi kebijakan di bidang angkutan udara;
31. melakukan konsultasi dengan pihak Negara Mitra;
32. menganalisa risalah rapat dan masukan tertulis sesuai dengan kepentingan INDONESIA dari segi ekonomi, sosial dan politik;
33. memberikan masukan pada saat Pelaksanaan Perundingan Hubungan Udara Bilateral dan Multilateral di dalam negeri dan luar negeri;
34. mengevaluasi masa berlaku Certificate of Airworthiness (C of A) dan Certificate of Registration (C of R);
35. menyusun rekomendasi surat izin khusus registrasi asing;
36. menganalisa terhadap permohon izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang terdiri aspek administrasi, rencana kegiatan angkutan udara bukan niaga, aspek armada udara, aspek kesiapan operasi;
37. melakukan bimbingan teknis angkutan udara niaga berjadwal luar negeri;
38. melakukan bimbingan teknis angkutan udara haji;
39. menganalisis data inspeksi pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
40. menganalisa dan evaluasi terhadap temuan di lapangan;
41. melaksanakan Inspeksi di Bandar Udara Internasional;
42. menganalisa hasil inspeksi kerjasama internasional;
43. menganalisa laporan inspeksi Facilitation (FAL) Udara di Bandar Udara Internasional;
44. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan hasil inspeksi izin rute penerbangan berjadwal luar negeri sesuai dengan ketentuan;
45. menganalisa laporan keuangan audited Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dan mengklarifikasi kelengkapan data dukung penyampaian laporan keuangan audited badan usaha angkutan udara niaga;
46. menyusun konsep surat jawaban kepada badan usaha angkutan udara niaga Berjadwal (Penumpang dan Kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo), apabila data dukung belum lengkap sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
47. mengkonsep laporan analisa dan evaluasi ke Menteri Perhubungan;
48. mengkonsep surat pemberitahuan terkait pemenuhan ekuitas badan usaha angkutan udara niaga Berjadwal (Penumpang dan Kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo);
49. membuat konsep surat peringatan jika ditemukenali adanya pelanggaran Izin Usaha Angkutan Udara Niaga dan Bukan Niaga;
50. melakukan pengawasan pelaksanaan angkutan udara bukan niaga dalam negeri;
51. mengawasai proses penumpang mulai dari reservasi sampai masuk pesawat;
52. mengumpulkan data kegiatan angkutan udara tersebut diatas;
53. menganalisis data inspeksi/monitoring operasi Angkutan Udara Bukan Niaga Dalam Negeri;
54. menganalisis data inspeksi pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (Flight Approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri;
55. menyusun konsep laporan monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (Flight Approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri;
56. menganalisis data inspeksi/monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (Flight Approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri;
57. menganalisis data inspeksi pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dan log book angkutan udara perintis;
58. menyusun konsep laporan yang ditujukan kepada Direktur Angkutan Udara;
59. menyusun konsep laporan monitoringpelaksanaan kegiatan angkutan udara perintisdan log book angkutan udara perintis;
dan
60. mengevaluasi dan penyiapan bahan analisa untuk penyelenggaraan rapat koordinasi angkutan udara haji.
(2) Inspektur Angkutan Udara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.