Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan
pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan peraturan perundang- undangan dan ketentuan.
7. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Bandar Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan.
8. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
9. Bandar udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Bandar Udara dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur
Bandar Udara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Asisten Inspektur Bandar Udara.
14. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang kebandarudaraan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
15. Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang keahlian kebandarudaraan tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Inspektur Bandar Udara baik perorangan atau kelompok di bidang kebandarudaraan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur Negara.
(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Asisten Inspektur Bandar Udara sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil, meliputi:
1. daftar referensi awal kegiatan kerjasama / focal point;
2. dokumen daftar periksa persyaratan administrasi bahan Penetapan Lokasi Bandar Udara dan/atau Rencana Induk Bandar Udara;
3. dokumen daftar periksa persyaratan administrasi bahan Peletakan Fasilitas Bandar Udara yang
peletakannya tidak sesuai dengan Rencana Induk;
4. dokumen daftar periksa persyaratan administrasi bahan tata kawasan;
5. dokumen daftar periksa persyaratan administrasi bahan rekomendasi ketinggian bangunan / gedung di dalam KKOP Bandar Udara;
6. dokumen daftar periksa persyaratan administrasi bahan rekomendasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara (IMBBU);
7. dokumen daftar periksa persyaratan administrasi bahan pengesahan Rancangan Teknik Terinci (RTT) fasilitas pokok Bandar Udara;
8. daftar bahan awal penerbitan / perpanjangan sertifikat dan/atau bukti laik di bidang prasarana sisi udara;
9. daftar bahan awal penerbitan / perpanjangan sertifikat dan/atau bukti laik di bidang prasarana sisi darat;
10. sertifikat (bukti laik) di bidang prasarana sisi udara;
11. daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan bantu pendaratan visual;
12. sertifikat (bukti laik) di bidang peralatan bantu pendaratan visual;
13. daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan kelistrikan bandar udara;
14. sertifikat (bukti laik) di bidang peralatan kelistrikan bandar udara;
15. daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan mekanikal bandar udara;
16. sertifikat (bukti laik) di bidang peralatan mekanikal bandar udara;
17. daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang sistem informasi dan elektronika bandar udara;
18. sertifikat (bukti laik) di bidang sistem informasi dan elektronika bandar udara;
19. daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan pelayanan darat pesawat udara (ground support equipment) dan peralatan pemeliharaan;
20. sertifikat (bukti laik) di bidang peralatan pelayanan darat pesawat udara (ground support equipment) dan peralatan pemeliharaan;
21. daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang utilitas bandar udara;
22. sertifikat (bukti laik) di bidang utilitas bandar udara;
23. daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikat bandar udara;
24. Sertifikat Bandar Udara;
25. daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan Register Bandar Udara (bandar udara, heliport, waterbase);
26. Register Bandar Udara (bandar udara, heliport, waterbase);
27. daftar bahan awal penerbitan/perpanjangan sertifikat lembaga terkait kegiatan kebandarudaraan;
28. sertifikat lembaga terkait kegiatan Kebandarudaraan;
29. daftar bahan awal penerbitan / perpanjangan / peningkatan / validasi / penggantian Lisensi Personel Bandar Udara;
30. Lisensi Personel Bandar Udara;
31. daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikat operasi jasa terkait bandar udara;
32. Sertifikat Operasi Jasa Terkait Bandar Udara;
33. daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan Izin Operasi Kegiatan Jasa Terkait Bandar Udara;
34. Surat Izin Operasi Kegiatan Jasa Terkait Bandar Udara;
35. daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan izin badan usaha bandar udara;
36. Surat Izin Badan Usaha Bandar Udara;
37. daftar Bahan Awal usulan penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan;
38. daftar bahan awal penelitian teknis hasil pembangunan dan/atau pengembangan bandar udara;
39. daftar bahan awal Audit keselamatan operasi penerbangan di bidang Bandar Udara;
40. daftar bahan awal Inspeksi keselamatan operasi penerbangan di bidang Bandar Udara;
41. daftar bahan awal pengamatan (surveillance) di bidang Bandar Udara;
42. daftar bahan awal pemantauan (monitoring) di bidang Bandar Udara;
43. daftar referensi awal Prosedur Pengoperasian dan Pemeliharaan Peralatan Penunjang Kegiatan Inspektur Bandar Udara;
44. daftar peralatan penunjang kegiatan Inspektur Bandar Udara; dan
45. daftar data aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan di bidang Bandar Udara;
b. Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir, meliputi:
1. laporan kegiatan inventarisasi dan identifikasi data, referensi dan informasi bahan rancangan UNDANG-UNDANG, norma, standar, pedoman,
kriteria, sistem dan prosedur di bidang Bandar Udara;
2. laporan kegiatan inventarisasi dan identifikasi data, referensi dan informasi bahan bahan kegiatan arahan bantuan/kajian teknis di bidang Bandar Udara;
3. draf materi data, referensi dan informasi kegiatan kerjasama dan focal point di bidang Bandar Udara;
4. laporan kegiatan menelaah awal persyaratan administrasi bahan Penetapan Lokasi Bandar Udara dan/atau Rencana Induk Bandar Udara;
5. laporan kegiatan menelaah awal persyaratan administrasi bahan Peletakan Fasilitas Bandar Udara yang peletakannya tidak sesuai dengan Rencana Induk;
6. laporan kegiatan menelaah awal persyaratan administrasi bahan tata kawasan (KKOP, BKK, DLKr dan DLKp) Bandar Udara;
7. laporan kegiatan menelaah awal persyaratan administrasi bahan rekomendasi ketinggian bangunan / gedung di dalam KKOP Bandar Udara;
8. lembar kerja menelaah awal persyaratan administrasi bahan rekomendasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara (IMBBU);
9. laporan kegiatan menelaah awal persyaratan administrasi bahan pengesahan Rancangan Teknik Terinci (RTT) fasilitas pokok Bandar Udara;
10. lembar kerja kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan / perpanjangan sertifikat dan/atau bukti laik di bidang prasarana sisi udara;
11. lembar kerja kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan / perpanjangan sertifikat dan/atau bukti laik di bidang prasarana sisi darat;
12. lembar kerja kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan bantu pendaratan visual;
13. lembar kerja kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan kelistrikan bandar udara;
14. lembar kerja kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan mekanikal bandar udara;
15. lembar kerja kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang sistem informasi dan elektronika bandar udara;
16. lembar kerja kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan pelayanan darat pesawat udara (ground support equipment) dan peralatan pemeliharaan;
17. lembar kerja kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang utilitas bandar udara;
18. lembar kerja kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikat bandar udara;
19. lembar kerja kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan register bandar udara (bandar udara, heliport, waterbase);
20. lembar kerja kesiapan bahan rekomendasi penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikat lembaga terkait kegiatan kebandarudaraan;
21. lembar kerja kesiapan bahan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikat operasi jasa
terkait bandar udaran Lisensi Personel Bandar Udara;
22. lembar kerja kesiapan bahan penerbitan / perpanjangan/ peningkatan / validasi / penggantian Lisensi Personel Bandar Udara;
23. lembar kerja kesiapan bahan penerbitan dan/atau perpanjangan izin operasi kegiatan jasa terkait bandar udara;
24. lembar kerja kesiapan bahan penerbitan dan/atau perpanjangan izin badan usaha bandar udara;
25. laporan kegiatan kesiapan bahan usulan penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan;
26. lembar kerja inventarisasi dan identifikasi data, referensi dan informasi terkait bahan persetujuan pembangunan dan/atau pengembangan peralatan dan utilitas bandar udara;
27. lembar kerja kesiapan bahan penelitian teknis hasil pembangunan dan/atau pengembangan bandar udara;
28. lembar kerja inventarisasi dan identifikasi data, referensi dan informasi terkait bahan persetujuan pembangunan dan/atau pengembangan prasarana bandar udara;
29. lembar kerja kesiapan bahan kegiatan audit keselamatan operasi penerbangan di bidang Bandar Udara;
30. lembar kerja kesiapan bahan kegiatan inspeksi keselamatan operasi penerbangan di bidang Bandar Udara;
31. lembar kerja kesiapan bahan kegiatan pengamatan (surveillance) di bidang Bandar Udara;
32. lembar kerja kesiapan bahan kegiatan Pemantauan (monitoring) keselamatan operasi penerbangan di bidang Bandar Udara;
33. draf materi menelaah data, referensi dan informasi teknis Prosedur Pengoperasian dan Pemeliharaan Peralatan Penunjang kegiatan Inspektur Bandar Udara;
34. draf materi menyusun konsep awal Prosedur Pengoperasian dan Pemeliharaan Peralatan Penunjang kegiatan Inspektur Bandar Udara;
35. laporan kegiatan pemeriksaan dan perawatan (kalibrasi) pemeriksaan dan perawatan Peralatan Penunjang kegiatan Inspektur Bandar Udara;
36. laporan kegiatan pemutakhiran sejarah Peralatan Penunjang kegiatan Inspektur Bandar Udara;
dan
37. laporan kegiatan memasukkan data dan informasi ke dalam aplikasi aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan di Bidang Bandar Udara.
c. Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia, meliputi:
1. laporan kegiatan menelaah data, referensi dan informasi bahan rancangan UNDANG-UNDANG, norma, standar, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang Bandar Udara;
2. laporan kegiatan menelaah data, referensi dan informasi bahan kegiatan arahan bantuan/kajian teknis di bidang Bandar Udara;
3. laporan kegiatan menyusun konsep awal kegiatan kerjasama dan focal point di bidang Bandar Udara;
4. laporan kegiatan menelaah akhir persyaratan administrasi bahan Penetapan Lokasi Bandar Udara dan/atau Rencana Induk Bandar Udara;
5. laporan kegiatan menelaah akhir persyaratan administrasi bahan Peletakan Fasilitas Bandar Udara yang peletakannya tidak sesuai dengan Rencana Induk;
6. laporan kegiatan menelaah akhir persyaratan administrasi bahan tata kawasan (KKOP, BKK, DLKr dan DLKp) Bandar Udara;
7. laporan kegiatan menelaah akhir persyaratan administrasi bahan rekomendasi ketinggian bangunan / gedung di dalam KKOP Bandar Udara;
8. laporan kegiatan menelaah akhir persyaratan administrasi bahan rekomendasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara (IMBBU);
9. laporan kegiatan menelaah akhir persyaratan administrasi bahan pengesahan Rancangan Teknik Terinci (RTT) fasilitas pokok Bandar Udara;
10. lembar kerja teknis asistensi kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan / perpanjangan sertifikat dan/atau bukti laik di bidang prasarana sisi udara;
11. lembar kerja teknis asistensi kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan / perpanjangan sertifikat dan/atau bukti laik di bidang prasarana sisi darat;
12. lembar kerja teknis asistensi kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan bantu pendaratan visual;
13. lembar kerja teknis asistensi kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan kelistrikan bandar udara;
14. lembar kerja teknis asistensi kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan mekanikal bandar udara;
15. lembar kerja teknis asistensi kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang
peralatan pelayanan darat pesawat udara (ground support equipment) dan peralatan pemeliharaan;
16. lembar kerja teknis asistensi kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang utilitas bandar udara;
17. lembar kerja teknis asistensi kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikat bandar udara;
18. lembar kerja teknis asistensi kesiapan bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan register bandar udara (bandar udara, heliport, waterbase);
19. lembar kerja teknis asistensi kesiapan bahan rekomendasi penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikat lembaga terkait kegiatan kebandarudaraan;
20. lembar kerja teknis asistensi kesiapan bahan penerbitan / perpanjangan / peningkatan / validasi / penggantian Lisensi Personel Bandar Udara;
21. lembar kerja teknis asistensi kesiapan bahan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikat operasi jasa terkait bandar udara;
22. lembar kerja teknis asistensi kesiapan bahan penerbitan dan/atau perpanjangan izin operasi kegiatan jasa terkait bandar udara;
23. lembar kerja teknis asistensi kesiapan bahan penerbitan dan/atau perpanjangan izin badan usaha bandar udara;
24. laporan kegiatan asistensi kesiapan bahan usulan penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan;
25. lembar kerja data, referensi dan informasi terkait bahan persetujuan pembangunan dan /atau pengembangan prasarana bandar udara;
26. lembar kerja asistensi kesiapan bahan penelitian teknis hasil pembangunan dan/atau pengembangan bandar udara;
27. lembar kerja asistensi kesiapan bahan kegiatan audit keselamatan operasi penerbangan di bidang Bandar Udara;
28. lembar kerja asistensi kesiapan bahan kegiatan inspeksi keselamatan operasi penerbangan di bidang Bandar Udara;
29. lembar kerja asistensi kesiapan bahan kegiatan pengamatan (surveillance) di bidang Bandar Udara;
30. lembar kerja asistensi kesiapan bahan kegiatan Pemantauan (monitoring) keselamatan operasi penerbangan di bidang Bandar Udara;
31. draf materi evaluasi dan menyempurnakan konsep Prosedur Pengoperasian dan Pemeliharaan Peralatan Penunjang Kegiatan Inspektur Bandar Udara;
32. draf materi rekomendasi Prosedur Pengoperasian dan Pemeliharaan Peralatan Penunjang Kegiatan Inspektur Bandar Udara;
33. laporan kegiatan asistensi perawatan peralatan Penunjang Kegiatan Inspektur Bandar Udara;
dan
34. laporan kegiatan pengembangkan aplikasi/sistem/database sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di bidang bandar udara.