Correct Article 26
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Asisten Perpustakaan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Asisten Perpustakaan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Perpustakaan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Perpustakaan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Asisten Perpustakaan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Perpustakaan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Your Correction
