Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Perpustakaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction