Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, unsur kepegawaian dan Pejabat Fungsional Asisten Perpustakaan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Asisten Perpustakaan terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat setara administrator atau Asisten Perpustakaan Penyelia. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Perpustakaan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Asisten Perpustakaan, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Asisten Perpustakaan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Perpustakaan; c. paling sedikit 1 (satu) orang telah memiliki sertifikat diklat Tim Penilai; dan d. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Perpustakaan. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Perpustakaan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Perpustakaan. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai Unit Kerja; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi pusat untuk Tim Penilai instansi; c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah provinsi untuk Tim Penilai provinsi; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah kabupaten/kota untuk Tim Penilai kabupaten/kota.
Your Correction