Correct Article 31
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Current Text
Usul PAK Asisten Perpustakaan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Perpustakaan Terampil, Asisten Perpustakaan Mahir dan Asisten Perpustakaan Penyelia di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit Asisten Perpustakaan Terampil, Asisten Perpustakaan Mahir, dan Asisten Perpustakaan Penyelia di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya yang membidangi kesekretariatan pada Instasi Daerah untuk Angka Kredit Asisten Perpustakaan Terampil, Asisten Perpustakaan Mahir, dan Asisten Perpustakaan Penyelia di lingkungan Instansi Daerah.
Your Correction
