Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui promosi harus berijazah paling rendah diploma tiga. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang akan diduduki. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction