Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1(satu) kali selama masa penyesuaian. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui penyesuaian diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Your Correction