Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction