Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi: a. Asisten Perpustakaan Terampil, meliputi: 1. laporan alat seleksi untuk keperluan pengadaan bahan perpustakaan; 2. daftar usulan pengadaan bahan perpustakaan; 3. daftar bahan perpustakaan yang diregistrasi; 4. laporan kegiatan pencegahan kerusakan koleksi perpustakaan; 5. dokumen hasil reproduksi (produksi ulang) koleksi perpustakaan; 6. daftar hasil kegiatan pascapengatalogan; 7. daftar alih data bibliografi secara elektronik; 8. laporan layanan perpustakaan keliling; 9. laporan kegiatan layanan penelusuran informasi sederhana; dan 10. naskah hasil kliping; b. Asisten Perpustakaan Mahir, meliputi; 1. laporan pengumpulan bahan perpustakaan sesuai hasil seleksi; 2. daftar hasil penjajaran koleksi perpustakaan (shelving); 3. daftar koleksi perpustakaan yang dikeluarkan dari jajaran koleksi (discarding); 4. daftar koleksi perpustakaan yang dijilid; 5. laporan hasil identifikasi kerusakan koleksi perpustakaan; 6. katalog deskriptif dan subjek sederhana; 7. laporan hasil referensi cepat (quick reference); 8. laporan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan (sirkulasi); 9. laporan hasil penyiapan bahan pameran perpustakaan; 10. laporan hasil entri data kepustakawanan; dan 11. laporan hasil anotasi koleksi perpustakaan; c. Asisten Perpustakaan Penyelia, meliputi: 1. laporan hasil identifikasi kebutuhan informasi pemustaka; 2. laporan hasil kontrol kondisi lingkungan ruang penyimpanan koleksi perpustakaan; 3. laporan hasil validasi pengatalogan deskriptif dan subjek bahan perpustakaan; 4. laporan hasil penataan naskah terbitan berkala; 5. dokumen rencana kerja teknis perpustakaan; 6. laporan layanan penuturan cerita (storytelling); 7. laporan layanan penyebaran informasi terbaru/kilat (current awareness service); 8. laporan layanan tur perpustakaan (library tour); dan 9. laporan statistik perpustakaan.
Your Correction