Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Asisten Perpustakaan Terampil, meliputi: 1. menyiapkan atau mengumpulkan alat seleksi untuk keperluan pengadaan bahan perpustakaan; 2. membuat daftar usulan pengadaan bahan perpustakaan; 3. melakukan registrasi bahan perpustakaan; 4. melakukan kegiatan pencegahan kerusakan koleksi perpustakaan; 5. mereproduksi (produksi ulang) koleksi perpustakaan; 6. melakukan kegiatan pascapengatalogan; 7. melakukan alih data bibliografi secara elektronik; 8. melakukan layanan perpustakaan keliling; 9. memberikan layanan penelusuran informasi sederhana; dan 10. membuat kliping; b. Asisten Perpustakaan Mahir, meliputi; 1. mengumpulkan bahan perpustakaan sesuai hasil seleksi; 2. melakukan penjajaran koleksi perpustakaan (shelving); 3. mengeluarkan koleksi perpustakaan dari jajaran koleksi (discarding); 4. menjilid koleksi perpustakaan; 5. mengidentifikasi kerusakan koleksi perpustakaan; 6. melakukan pengatalogan deskriptif dan subjek sederhana; 7. melakukan referensi cepat (quick reference); 8. melakukan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan (sirkulasi); 9. menyiapkan bahan pameran perpustakaan; 10. mengentri data kepustakawanan; dan 11. membuat anotasi koleksi perpustakaan; c. Asisten Perpustakaan Penyelia, meliputi: 1. melakukan identifikasi kebutuhan informasi pemustaka; 2. mengontrol kondisi lingkungan penyimpanan koleksi perpustakaan; 3. melakukan validasi pengatalogan deskriptif dan subjek bahan perpustakaan; 4. menata tata naskah terbitan berkala; 5. menyusun rencana kerja teknis perpustakaan; 6. melakukan layanan penuturan cerita (storytelling); 7. melakukan layanan penyebaran informasi terbaru/kilat (current awareness service); 8. melakukan layanan tur perpustakaan (library tour); dan 9. membuat statistik perpustakaan. (2) Asisten Perpustakaan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jejang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Your Correction