Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu teknis administratif operasional perpustakaan. (2) Subunsur dari unsur kegiatan teknis administratif operasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengelolaan teknis bahan perpustakaan; dan b. pelayanan dasar perpustakaan.
Your Correction