Correct Article 58
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pustakawan Kategori Keterampilan yang disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing- masing yang diduduki sebelummya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur hak kepegawaian di Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Your Correction
