Correct Article 53
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud ayat
(1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Asisten Perpustakaan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif bidang di bidang perpustakaan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang perpustakaan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Asisten Perpustakaan;
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
(5) Intansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan serta pelatihan
aparatur sipil negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Your Correction
