Correct Article 44
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah titik layanan;
b. jumlah koleksi perpustakaan; dan
c. jumlah pemustaka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Your Correction
