Correct Article 26
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyidik Tindak Pidana Korupsi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Your Correction
