Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penyidik Tindak Pidana Korupsi meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Ketentuan mengenai Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Your Correction