Correct Article 46
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penyidik Tindak Pidana Korupsi meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Ketentuan mengenai Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Your Correction
