Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction