Correct Article 35
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Your Correction
