Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyidik Tindak Pidana Korupsi dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Penyidik Tindak Pidana Korupsi terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.
Your Correction