Correct Article 31
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Usul PAK Penyidik Tindak Pidana Korupsi diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.
Your Correction
