Correct Article 12
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
