Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction