Correct Article 9
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana pemanggilan atau surat panggilan;
2. surat permohonan ijin penggeledahan atau penyitaan;
3. surat tanda penerimaan barang bukti Tindak Pidana Korupsi;
4. surat perintah membawa, surat perintah penangkapan, atau surat perintah penahanan;
5. daftar saksi, ahli, tersangka, atau isi Tindak Pidana Korupsi;
6. nota dinas penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Korupsi;
7. laporan pengembangan/penghentian penyidikan, atau nota dinas permintaan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi/tindak pidana pencucian uang; dan
8. berita acara rekonstruksi Tindak Pidana Korupsi;
b. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen telaah laporan kejadian tindak pidana korupsi, laporan pengembangan penyidikan, atau rencana kegiatan penyidikan;
2. surat perintah penyidikan atau pemberitahuan dimulainya penyidikan;
3. dokumen rencana pemanggilan atau surat panggilan;
4. dokumen berita acara pemeriksaan atau berita acara pengambilan sumpah;
5. berita acara pengecekan fisik atau berita acara pengambilan sampel;
6. berita acara penggeledahan atau penyitaan;
7. surat permintaan pelacakan asset atau surat permintaan blokir asset;
8. berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, surat blokir aset, atau berita acara blokir asset;
9. berita acara penangkapan, berita acara membawa, penahanan, atau perpanjangan penahanan;
10. dekumen resume berkas perkara dan sampul berkas perkara
11. berita acara penyerahan berkas perkara/ tersangka dan barang bukti;
12. bahan paparan ekspose, daftar hadir, penahanan, atau perpanjangan penahanan;
13. dokumen keputusan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pelarangan bepergian keluar negeri;
14. surat tugas memberikan keterangan di persidangan;
15. surat tugas atau berita acara melaksanakan kegiatan penyidikan lainnya; dan
16. resume singkat atau laporan analisa barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik, lha ppatk dan lainnya; dan
c. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:
1. surat perintah penyidikan atau pemberitahuan dimulainya penyidikan;
2. berita acara pemeriksaan saksi, ahli, atau tersangka Tindak Pidana Korupsi;
3. surat permohonan bantuan atau permintaan keterangan ahli;
4. surat perintah membawa, surat perintah penangkapan, atau surat perintah penahanan;
5. berkas perkara lengkap berupa sampul berkas perkara, resume, daftar-daftar, dan lampiran Tindak Pidana Korupsi;
6. berita acara penyerahan berkas perkara/tersangka dan barang bukti;
7. laporan pengembangan atau penghentian penyidikan/nota dinas permintaan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi/ tindak pidana pencucian uang;
8. rencana tindak lanjut evaluasi laporan resume singkat/laporan analisa barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik dan lainnya;
9. surat perintah penghentian penyidikan; dan
10. surat tugas, nota dinas, kertas kerja terkait kegiatan sidang praperadilan dan/atau sidang peradilan perkara Tindak Pidana Korupsi/tindak pidana pencucian uang.
Your Correction
