Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi: 1. menyusun rencana pemanggilan; 2. menyiapkan penggeledahan/penyitaan; 3. memverifikasi barang bukti Tindak Pidana Korupsi; 4. merencanakan penangkapan/ membawa orang/ penahanan/ perpanjangan; 5. Menyusun daftar-daftar dalam berkas perkara Tindak Pidana Korupsi; 6. menyiapkan pelaksanaan penyerahan berkas perkara/ tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Korupsi; 7. menyusun laporan pengembangan penyidikan/ penghentian penyidikan Tindak Pidana Korupsi; dan 8. melaksanakan rekonstruksi Tindak Pidana Korupsi; b. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi: 1. menganalisis laporan kejadian Tindak Pidana Korupsi/laporan pengembangan penyidikan dan rencana penyidikan; 2. menyusun rencana penyidikan; 3. mengevaluasi rencana pemanggilan; 4. melaksanakan pemeriksaan atau pengambilan sumpah; 5. melaksanakan kegiatan pengecekan fisik dan pengambilan sampel; 6. melaksanakan penggeledahan/penyitaan; 7. melakukan pemblokiran aset; 8. mengevaluasi penggeledahan/ penyitaan/ blokir aset; 9. melaksanakan penangkapan/ membawa orang/ penahanan/ perpanjangan penahanan; 10. menyusun resume dan sampul berkas perkara; 11. melakukan penyerahan berkas perkara/ tersangka dan barang bukti; 12. melakukan pemaparan ekspose pengembangan penyidikan/ penghentian penyidikan; 13. melakukan pencegahan keluar negeri; 14. Menyusun pemberian keterangan di persidangan; 15. melakukan kegiatan penyidikan lainnya; dan 16. menganalisis barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik, Laporan Hasil Analisis (LHA) Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya; dan c. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi: 1. mengevaluasi rencana penyidikan; 2. mengevaluasi hasil pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi; 3. menyusun rencana bantuan dan keterangan ahli; 4. mengevaluasi rencana penangkapan/ membawa orang/penahanan/perpanjangan; 5. memverifikasi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi; 6. mengevaluasi penyerahan berkas perkara/tersangka dan barang bukti; 7. mengevaluasi pengembangan penyidikan/ penghentian penyidikan; 8. mengevaluasi laporan resume singkat/laporan analisa barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik dan lainnya; 9. mengevaluasi penghentian penyidikan; dan 10. Melaksanakan penugasan sebagai saksi dalam sidang praperadilan dan/ atau sidang peradilan perkara Tindak Pidana Korupsi/tindak pidana pencucian uang. (2) Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Your Correction