Correct Article 7
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan penyidikan;
b. pemanggilan;
c. pemeriksaan dan sumpah;
d. permintaan bantuan dan keterangan ahli;
e. penggeledahan, penyitaan dan blokir aset;
f. penangkapan, membawa dan penahanan;
g. penyusunan berkas perkara;
h. penyerahan berkas perkara, tersangka, barang bukti;
i. pengembangan/penghentian penyidikan; dan
j. pelaksanaan kegiatan penyidikan lainnya.
Your Correction
