Correct Article 55
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
Your Correction
