Correct Article 54
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Penyidik Tindak Pidana Korupsi wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Your Correction
