Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyidik Tindak Pidana Korupsi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Your Correction