Correct Article 52
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyidik Tindak Pidana Korupsi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Your Correction
