Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama; b. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; dan c. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction