Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditiyang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di
bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudangdan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi dibidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
6. Pejabat Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Pemeriksa PBKadalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
7. Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disingkat PBK adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
8. Sistem Resi Gudangyang selanjutnya disingkat SRG adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang.
9. Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disingkat PLK adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan komoditas
10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa PBK dalam rangka pembinaan karier jabatan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa PBK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pemeriksa PBK dalam bentuk Angka Kredit Pemeriksa PBK.
15. Standar Kompetensi Pemeriksa PBK yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultutural dari Pemeriksa PBK dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pemeriksa PBK sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pemeriksa PBK sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokokpikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa PBK baik perorangan atau kelompok di bidang pemeriksaan PBK.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pemeriksa PBK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemeriksaan PBK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(3) Kedudukan Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Pemeriksa PBKmerupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
(1) Pemeriksa PBK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemeriksaan PBK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(3) Kedudukan Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Pemeriksa PBKmerupakan jabatan karier PNS.
Tugas Pemeriksa PBK yaitu melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan SRG dan
pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang PBK, SRG, dan PLK.
(1) Unsur kegiatan tugas Pemeriksa PBK yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pemeriksaan PBK, SRG, dan PLK.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pemeriksaan;
b. penyidikan dan penindakan;
c. pengaturan, pembinaan dan pengembangan PBK, SRG, dan PLK; dan
d. fasilitasi Substansi PBK, SRG, dan PLK.
Article 8
Article 10
Article 12
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemeriksa PBK yang melaksanakan kegiatan Pemeriksa PBK satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pemeriksa PBK yang melaksanakan kegiatan Pemeriksa PBK satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Pemeriksa PBK yaitu melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan SRG dan
pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang PBK, SRG, dan PLK.
(1) Unsur kegiatan tugas Pemeriksa PBK yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pemeriksaan PBK, SRG, dan PLK.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pemeriksaan;
b. penyidikan dan penindakan;
c. pengaturan, pembinaan dan pengembangan PBK, SRG, dan PLK; dan
d. fasilitasi Substansi PBK, SRG, dan PLK.
BAB Ketiga
Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sesuai dengan jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pemeriksa PBK Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan penanganan laporan dan/atau pengaduan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
2. menyusun kertas kerja audit/pemeriksaan berdasarkan pembagian tugas;
3. melakukan dokumentasi atas pelaksanaan audit;
4. melakukan konsultasi internal terhadap hasil pemeriksaan;
5. mengidentifikasi kepatuhan penyampaian laporan periodik kelembagaan PBK, SRG, dan PLK;
6. melakukan klarifikasi terhadap hasil pengawasan kepatuhan kegiatan pialang berjangka;
7. melakukan klarifikasi terhadap hasil pengawasan pelaporan direktur kepatuhan;
8. melakukan konsultasi dalam proses penyidikan dengan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau jaksa;
9. menganalisis bahan kajian subtansial dan rumusan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
10. menganalisis penyusunan dan penyelarasan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
11. memberikan layanan informasi kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
12. memeriksa kelengkapan usulan permohonan perizinan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
13. menyajikan data dan informasi pembinaan dan pengembangan pelaku usaha;
14. menyusun materi publikasi kegiatan pembinaan dan pengembangan;
15. melakukan identifikasi potensi wilayah dan sentra produksi untuk pengembangan SRG dan PLK;
16. menganalisis permintaan tanggapan hukum, konsultasi hukum, dan penyelesaian perselisihan;
17. menganalisis bahan penanganan perkara gugatan hukum dan bantuan hukum didalam dan diluar persidangan serta praperadilan; dan
18. menganalisis kasus PBK, SRG, dan PLK;
b. Pemeriksa PBK Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja dan program kerja pemeriksaan PBK, SRG, dan PLK;
2. menyusun rencana kegiatan pemeriksaan dibidang PBK, SRG, dan PLK;
3. menganalisis laporan atau pengaduan dan adanya petunjuk;
4. melakukan pemetaan terhadap pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran dibidang PBK, SRG, dan PLK;
5. melakukan identifikasi dan/atau observasi/surveilance terhadap dugaan pelanggaran PBK, SRG, dan PLK;
6. menyusun rencana kerja audit;
7. merancang kuesioner dalam rangka penyusunan program kerja audit tahunan;
8. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran;
9. melaksanakan gelar kasus atau pemaparan kasus atas pemberian keterangan atau ahli;
10. melaksanakan pemeriksaan teknis kelembagaan secara tidak langsung;
11. melaksanakan pemeriksaan teknis kelembagaansecara langsung;
12. melaksanakan kegiatan pemantauan penyaluran subsidi melalui kredit program di bidang SRG;
13. melakukan analisis laporan keuangan kelembagaan PBK, SRG, dan PLK;
14. mengolah dan menganalisis data penyusunan program kerja audit tahunan;
15. menilai kategori pelaku usaha yang akan diaudit oleh bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka berdasarkan penilaian peta risiko;
16. mereviu hasil audit bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka;
17. melakukan pemeriksaan terhadap saksi,ahli, tersangka, dan tempat perkara;
18. melakukan upaya paksa;
19. melakukan olah tempat kejadian perkara;
20. melakukan gelar perkara;
21. menyusun berkas perkara;
22. melakukan pemeriksaan sarana fisik dalam rangka perizinan PBK, SRG, dan PLK;
23. menganalisis data dan informasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan produk;
24. menganalisis data dan informasi pembinaan dan pengembangan pelaku usaha;
25. melakukan monitoring pengembangan kelembagaan dan produk;
26. melakukan konsultasi terhadap kerjasama bidang PBK, SRG, dan PLK;
27. melakukan asistensi di bidang PBK, SRG, dan PLK;
28. melakukan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di dalam dan di luar persidangan serta praperadilan; dan
29. menyusun tanggapan atas penyelesaian perselisihan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
c. Pemeriksa PBK Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil identifikasi, dan/atau surveilance terhadap dugaan adanya pelanggaran;
2. menganalisis hasil pemeriksaan;
3. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan;
4. menyusun rekomendasi atas hasil pemeriksaan;
5. melakukan monitoring atas tindak lanjut hasil pemeriksaan;
6. merekomendasikan tindak lanjut hasil gelar kasus;
7. melakukan penindakan secara langsung;
8. mereviu peta resiko daftar pertanyaan kuesioner dan MENETAPKAN usulan draft kuesioner penyusunan program kerja audit tahunan;
9. mereviu daftar usulan pelaku usaha yang akan diaudit oleh bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka;
10. menyusun rekomendasi (usulan kebijakan) atas hasil reviu terhadap hasil audit bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka;
11. menyusun rencana penyidikan;
12. melakukan supervisi dan usulan penyidikan;
13. menganalisis hasil penyidikan untuk laporan kemajuan;
14. melakukan validasi berkas perkara;
15. memverifikasi permohonan perizinan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
16. menyusun rekomendasi permohonan perizinan di bidang PBK, SRG, PLK;
17. melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka perizinan PBK, SRG, dan PLK;
18. mereviu hasil penyelarasan hasil analisis pengembangan pasar dan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
19. mereviu hasil analisis produk dan rumusan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
20. menyusun rekomendasipengembangan produk dan/atau kelembagaan PBK, SRG, dan PLK;
21. mendesain perangkat monitoring dan evaluasi kelembagaan dan produk;
22. melakukan evaluasi pelaksanaan pembinaan;
23. mengembangkan metode pembinaan;
24. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan metode/program permeriksaan PBK, SRG, dan PLK;
25. menyusun rekomendasi hasil penyelarasan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
26. melakukan penyelarasan program dan kegiatan pemeriksaan, pengaturan, pembinaan dan pengembangan;
27. menyusun materi kerja sama bidang PBK, SRG, dan PLK di tingkat nasional;
28. mengkaji ulang implementasi kerjasama di bidang PBK, SRG, dan PLK di tingkat nasional;
29. meriviu penanganan perkara didalam dan diluar persidangan serta praperadilan; dan
30. menyusun rekomendasi tanggapan atas penyelesaian perselisihan di bidang PBK, SRG, dan PLK; dan
d. Pemeriksa PBK Ahli Utama, meliputi:
1. meriviu perubahan program dan kegiatan pemeriksaan;
2. melakukan kajian terhadap strategi pemeriksaan dibidang PBK, SRG, dan PLK;
3. melaksanakan quality assurance proses pemeriksaan;
4. menyusun tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
5. mereviu laporan kemajuan;
6. mendesain pedoman pengembangan kelembagaan dan produk;
7. mengkaji ulang desain metode pembinaan;
8. menyusun rekomendasi terhadap lembaga memenuhi kriteria;
9. menyusun rekomendasi strategis pengembangan kelembagaan dan produk;
10. menyusun rekomendasikebijakan strategis dalam pengembangan, pengaturan, dan pembinaan;
11. mengkaji ulang pengembangan kelembagaan dan produk;
12. menyusun materi kerjasama bidang PBK, SRG, dan PLK di tingkat internasional;
13. mengkaji ulang implementasi kerjasama di bidang PBK, SRG, dan PLKdi tingkat internasional;
14. menyusun strategi kebijakan kerjasama di tingkat nasional; dan
15. menyusun strategi kebijakan kerjasama di tingkat internasional.
(2) Pemeriksa PBKyang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal9 Sub-unsur kegiatan penyidikan dan penindakan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dan uraian kegiatan penyidikan dan penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terhadap tindak pidana hanya dapat dilaksanakan oleh Pemeriksa PBKyang telah diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), sebagai berikut:
a. Pemeriksa PBK Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen penanganan laporan dan/atau pengaduan dibidang PBK, SRG, dan PLK;
2. dokumen kertas kerja audit/pemeriksaan;
3. dokumen pelaksanaan audit;
4. notulen konsultasi internal terhadap hasil pemeriksaan;
5. laporan identifikasi kepatuhan penyampaian laporan periodik kelembagaan PBK, SRG, dan PLK;
6. dokumen klarifikasi terhadap hasil pengawasan kepatuhan kegiatan pialang berjangka;
7. dokumen klarifikasi terhadap hasil pengawasan pelaporan direktur kepatuhan;
8. dokumen koordinasi proses penyidikan dengan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau jaksa;
9. dokumen analisis bahan kajian subtansial dan rumusan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
10. dokumen analisis penyusunan dan penyelarasan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
11. dokumen layanan informasi kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
12. laporan pemeriksaan kelengkapan usulan permohonan perizinan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
13. materi pembinaan dan pengembangan pelaku usaha;
14. dokumen materi publikasi kegiatan pembinaan dan pengembangan;
15. laporan identifikasi potensi wilayah dan sentra produksi untuk pengembangan SRG dan PLK;
16. dokumen analisis permintaan tanggapan hukum, konsultasi hukum, dan penyelesaian perselisihan;
17. dokumen analisis penanganan perkara gugatan hukum dan bantuan hukum didalam dan diluar persidangan serta praperadilan; dan
18. dokumen analisis kasus PBK, SRG, dan PLK;
b. Pemeriksa PBK Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana kerja dan program kerja pemeriksaan PBK, SRG, dan PLK;
2. dokumen rencana kegiatan pemeriksaan dibidang PBK, SRG, dan PLK;
3. dokumen analisis laporan atau pengaduan dan adanya petunjuk;
4. dokumen pemetaan hasil pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran dibidang PBK, SRG, dan PLK;
5. laporan identifikasi dan/atau observasi/surveilance terhadap dugaan pelanggaran PBK, SRG, dan PLK;
6. dokumen rencana kerja audit;
7. daftar pertanyaan kuesioner;
8. berita acara pemeriksaan;
9. laporan gelar kasus atau pemaparan kasus atas pemberian keterangan atau ahli;
10. laporan pemeriksaan teknis kelembagaan secara online/offside;
11. laporan pemeriksaan teknis kelembagaan di lapangan (onsite);
12. laporan pemantauan penyaluran subsidi melalui kredit program di bidang SRG;
13. dokumen analisis laporan keuangan kelembagaan PBK, SRG, dan PLK;
14. dokumen peta risiko pelaku usaha;
15. daftar usulan pelaku usaha yang akan diaudit oleh bursa dan kliring beserta kategori risiko pelaku usaha;
16. dokumen hasil audit bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka;
17. berita acara pemeriksaan;
18. surat upaya paksa;
19. laporan olah tempat kejadian perkara;
20. notulen gelar perkara;
21. dokumen berkas perkara;
22. laporan pemeriksaan sarana fisik dalam rangka perizinan PBK, SRG, dan PLK;
23. laporan analisis data dan informasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan produk;
24. laporan analisis data dan informasi pembinaan dan pengembangan pelaku usaha;
25. laporan monitoring pengembangan kelembagaan dan produk;
26. laporan konsultasi terhadap kerjasama bidang PBK, SRG, dan PLK;
27. laporan asistensi di bidang PBK, SRG, dan PLK;
28. dokumen penanganan perkara didalam dan diluar persidangan serta praperadilan; dan
29. dokumen tanggapan atas penyelesaian perselisihan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
c. Pemeriksa PBKAhli Madya, meliputi:
1. rekomendasi tindak lanjut hasil identifikasi/ surveillance;
2. laporan hasil pemeriksaan;
3. dokumen evaluasi pelaksanaan pemeriksaan;
4. dokumen rekomendasi hasil pemeriksaan;
5. laporan monitoring atas tindak lanjut hasil pemeriksaan;
6. rekomendasi tindak lanjut hasil gelar kasus;
7. laporan penindakan secara langsung;
8. kuesioner penyusunan program kerja audit tahunan;
9. daftar usulan pelaku usaha yang akan diaudit oleh bursa dan kliring;
10. dokumen rekomendasi hasil reviu terhadap hasil audit bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka;
11. dokumen rencana penyidikan;
12. dokumen supervisi dan usulan penyidikan;
13. laporan analisis hasil penyidikan untuk laporan kemajuan;
14. laporan validasi berkas perkara;
15. laporan verifikasi permohonan perizinan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
16. dokumen rekomendasikan permohonan perizinan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
17. laporan uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka perizinan PBK, SRG, dan PLK;
18. laporan hasil penyelarasan hasil analisis pengembangan pasar dan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
19. laporan hasil analisis produk dan rumusan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
20. laporan pengembangan produk dan/atau kelembagaan PBK, SRG, dan PLK;
21. desain perangkat monitoring dan evaluasi kelembagaan dan produk;
22. laporan evaluasi pelaksanaan pembinaan;
23. laporan pengembangan metode pembinaan;
24. laporan evaluasi pelaksanaan pengembangan metode/program permeriksaan PBK, SRG, dan PLK;
25. rekomendasi analisis hasil penyelarasan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
26. laporan penyelarasan program dan kegiatan pemeriksaan, pengaturan, pembinaan, dan pengembangan;
27. naskah materi kerjasama bidang PBK, SRG, dan PLK di tingkat nasional;
28. kajian implementasi kerjasama di bidang PBK, SRG, dan PLK di tingkat nasional;
29. dokumen penanganan perkara; dan
30. dokumen tanggapan atas penyelesaian perselisihan;
dan
d. Pemeriksa PBK Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen program dan kegiatan pemeriksaan;
2. dokumen kajian terhadap strategi pemeriksaan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
3. laporan quality assurance proses pemeriksaan;
4. dokumen tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
5. laporan kemajuan;
6. dokumen pedoman pengembangan kelembagaan dan produk;
7. dokumen desain metode pembinaan;
8. rekomendasi lembaga memenuhi kriteria;
9. rekomendasi strategis pengembangan kelembagaan dan produk;
10. rekomendasi kebijakan strategis dalam pengembangan, pengaturan, dan pembinaan;
11. naskah pengembangan kelembagaan dan produk;
12. naskah materi kerjasama bidang PBK, SRG, dan PLK di tingkat internasional;
13. kajian implementasi kerjasama di bidang PBK, SRG, dan PLK di tingkat internasional;
14. dokumen strategi kebijakan kerjasama di tingkat nasional; dan
15. dokumen strategi kebijakan kerjasama di tingkatinternasional.
Pasal11 Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pemeriksa PBK yang sesuai dengan jenjangjabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemeriksa PBK yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 12
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemeriksa PBK yang melaksanakan kegiatan Pemeriksa PBK satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pemeriksa PBK yang melaksanakan kegiatan Pemeriksa PBK satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBKdapat dilakukan melaluipengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melaluipengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, ekonomi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik, psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, dan komunikasi; dan
e. nilai prestasi paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pemeriksaan PBK.
(5) Pemeriksa PBK yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
Article 16
Article 17
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Pemeriksa PBK Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan
Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Article 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 20
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 21
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBKdapat dilakukan melaluipengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melaluipengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, ekonomi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik, psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, dan komunikasi; dan
e. nilai prestasi paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pemeriksaan PBK.
(5) Pemeriksa PBK yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empatdi bidang hukum, ekonomi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik,
psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, komunikasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBKyang ditetapkan oleh Instansi Pembinauntuk Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang hukum, ekonomi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik, psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, komunikasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBKpaling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Pertama dan Pemeriksa PBK Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PBK Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PBK Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK.
Article 17
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Pemeriksa PBK Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan
Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 21
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pemeriksa PBK wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Pemeriksa PBK bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerjaPemeriksa PBK dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pemeriksa PBK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 24
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Article 30
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pemeriksa PBK bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerjaPemeriksa PBK dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pemeriksa PBK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 24
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pemeriksa PBK wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pemeriksa PBK berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal26
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 27
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pemeriksa PBK wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pemeriksa PBK berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal26
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 27
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 28
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) bagi Pemeriksa PBKsetiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa PBK Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa PBK wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) bagi Pemeriksa PBKsetiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa PBK Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa PBK wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
.
Article 29
(1) Pemeriksa PBK yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Madya.
(2) Pemeriksa PBK yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Pemeriksa PBK yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Madya.
(2) Pemeriksa PBK yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 32
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pemeriksa PBK mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pemeriksa PBK sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pemeriksa PBK.
Article 33
Usul PAK Pemeriksa PBK diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi PBK, SRG, dan/atau PLK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi PBK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK Ahli Utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi PBK, SRG, dan/atau PLK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi PBK pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBKAhli Pertama sampai dengan Pemeriksa PBK Ahli Madya.
Article 34
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi PBK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK Ahli Utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi PBKpada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK ahli Pertama sampai dengan Pemeriksa PBK Ahli Madya.
Article 35
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pemeriksa PBK dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilaimelakukan penilaian Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK Ahli Pertama sampai dengan Pemeriksa PBK Ahli Utama.
Article 36
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang
membidangi pemeriksaan PBK, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa PBK.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pemeriksa PBK Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemeriksa PBK.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Pemeriksa PBK yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pemeriksa PBK; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemeriksa PBK.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa PBK, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pemeriksa PBK.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemeriksaan PBK pada Instansi Pembina.
Article 37
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit serta Hasil Kerja Minimal Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 32
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pemeriksa PBK mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pemeriksa PBK sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pemeriksa PBK.
Usul PAK Pemeriksa PBK diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi PBK, SRG, dan/atau PLK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi PBK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK Ahli Utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi PBK, SRG, dan/atau PLK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi PBK pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBKAhli Pertama sampai dengan Pemeriksa PBK Ahli Madya.
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi PBK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK Ahli Utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi PBKpada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK ahli Pertama sampai dengan Pemeriksa PBK Ahli Madya.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pemeriksa PBK dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilaimelakukan penilaian Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK Ahli Pertama sampai dengan Pemeriksa PBK Ahli Utama.
Article 36
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang
membidangi pemeriksaan PBK, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa PBK.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pemeriksa PBK Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemeriksa PBK.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Pemeriksa PBK yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pemeriksa PBK; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemeriksa PBK.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa PBK, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pemeriksa PBK.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemeriksaan PBK pada Instansi Pembina.
Article 37
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit serta Hasil Kerja Minimal Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK, untuk Pemeriksa PBK:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1), Pemeriksa PBK dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang pemeriksaan PBK;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 40
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pemeriksa PBK yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 41
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Pemeriksa PBK dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pemeriksaan PBK;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemeriksaan PBK;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pemeriksaan PBK;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pemeriksaan PBK;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pemeriksaan PBK; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pemeriksaan PBK.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pemeriksa PBK yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Pemeriksa PBK wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pemeriksa PBK Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pemeriksa PBK Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa PBK Ahli Utama.
Article 42
(1) Pemeriksa PBK yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan PBK, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 43
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pemeriksa PBK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 44
Pemeriksa PBK yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 45
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pemeriksa PBK tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK, untuk Pemeriksa PBK:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1), Pemeriksa PBK dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang pemeriksaan PBK;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pemeriksa PBK yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 41
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Pemeriksa PBK dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pemeriksaan PBK;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemeriksaan PBK;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pemeriksaan PBK;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pemeriksaan PBK;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pemeriksaan PBK; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pemeriksaan PBK.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pemeriksa PBK yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Pemeriksa PBK wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pemeriksa PBK Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pemeriksa PBK Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa PBK Ahli Utama.
Article 42
(1) Pemeriksa PBK yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan PBK, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB Ketiga
Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK
Pemeriksa PBK yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 45
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pemeriksa PBK tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PBK
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. ruang lingkup kegiatan PBK, SRG, dan PLK;
b. jumlah pemeriksaan kegiatan PBK, SRG, dan PLK;
c. cakupan wilayah pemeriksaan kegiatan PBK, SRG, dan PLK; dan
d. tingkat kompleksitas pemeriksaan kegiatan PBK, SRG, dan PLK.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 47
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pemeriksa PBK, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosialkultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pemeriksa PBK wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pemeriksaan PBK.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa PBK dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pemeriksa PBK, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosialkultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pemeriksa PBK wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pemeriksaan PBK.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa PBK dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Pemeriksa PBK diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemerika PBK; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(3) Pemeriksa PBK yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pemeriksaan PBK selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
Article 51
Pemeriksa PBK yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 52
(1) Terhadap Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pemeriksa PBK dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pemeriksa PBK dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pemeriksa PBK;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pemeriksaan PBK;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBKsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Pemeriksa PBK wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 57
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
Article 58
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ditetapkan oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Article 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sesuai dengan jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pemeriksa PBK Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan penanganan laporan dan/atau pengaduan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
2. menyusun kertas kerja audit/pemeriksaan berdasarkan pembagian tugas;
3. melakukan dokumentasi atas pelaksanaan audit;
4. melakukan konsultasi internal terhadap hasil pemeriksaan;
5. mengidentifikasi kepatuhan penyampaian laporan periodik kelembagaan PBK, SRG, dan PLK;
6. melakukan klarifikasi terhadap hasil pengawasan kepatuhan kegiatan pialang berjangka;
7. melakukan klarifikasi terhadap hasil pengawasan pelaporan direktur kepatuhan;
8. melakukan konsultasi dalam proses penyidikan dengan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau jaksa;
9. menganalisis bahan kajian subtansial dan rumusan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
10. menganalisis penyusunan dan penyelarasan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
11. memberikan layanan informasi kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
12. memeriksa kelengkapan usulan permohonan perizinan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
13. menyajikan data dan informasi pembinaan dan pengembangan pelaku usaha;
14. menyusun materi publikasi kegiatan pembinaan dan pengembangan;
15. melakukan identifikasi potensi wilayah dan sentra produksi untuk pengembangan SRG dan PLK;
16. menganalisis permintaan tanggapan hukum, konsultasi hukum, dan penyelesaian perselisihan;
17. menganalisis bahan penanganan perkara gugatan hukum dan bantuan hukum didalam dan diluar persidangan serta praperadilan; dan
18. menganalisis kasus PBK, SRG, dan PLK;
b. Pemeriksa PBK Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja dan program kerja pemeriksaan PBK, SRG, dan PLK;
2. menyusun rencana kegiatan pemeriksaan dibidang PBK, SRG, dan PLK;
3. menganalisis laporan atau pengaduan dan adanya petunjuk;
4. melakukan pemetaan terhadap pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran dibidang PBK, SRG, dan PLK;
5. melakukan identifikasi dan/atau observasi/surveilance terhadap dugaan pelanggaran PBK, SRG, dan PLK;
6. menyusun rencana kerja audit;
7. merancang kuesioner dalam rangka penyusunan program kerja audit tahunan;
8. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran;
9. melaksanakan gelar kasus atau pemaparan kasus atas pemberian keterangan atau ahli;
10. melaksanakan pemeriksaan teknis kelembagaan secara tidak langsung;
11. melaksanakan pemeriksaan teknis kelembagaansecara langsung;
12. melaksanakan kegiatan pemantauan penyaluran subsidi melalui kredit program di bidang SRG;
13. melakukan analisis laporan keuangan kelembagaan PBK, SRG, dan PLK;
14. mengolah dan menganalisis data penyusunan program kerja audit tahunan;
15. menilai kategori pelaku usaha yang akan diaudit oleh bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka berdasarkan penilaian peta risiko;
16. mereviu hasil audit bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka;
17. melakukan pemeriksaan terhadap saksi,ahli, tersangka, dan tempat perkara;
18. melakukan upaya paksa;
19. melakukan olah tempat kejadian perkara;
20. melakukan gelar perkara;
21. menyusun berkas perkara;
22. melakukan pemeriksaan sarana fisik dalam rangka perizinan PBK, SRG, dan PLK;
23. menganalisis data dan informasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan produk;
24. menganalisis data dan informasi pembinaan dan pengembangan pelaku usaha;
25. melakukan monitoring pengembangan kelembagaan dan produk;
26. melakukan konsultasi terhadap kerjasama bidang PBK, SRG, dan PLK;
27. melakukan asistensi di bidang PBK, SRG, dan PLK;
28. melakukan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di dalam dan di luar persidangan serta praperadilan; dan
29. menyusun tanggapan atas penyelesaian perselisihan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
c. Pemeriksa PBK Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil identifikasi, dan/atau surveilance terhadap dugaan adanya pelanggaran;
2. menganalisis hasil pemeriksaan;
3. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan;
4. menyusun rekomendasi atas hasil pemeriksaan;
5. melakukan monitoring atas tindak lanjut hasil pemeriksaan;
6. merekomendasikan tindak lanjut hasil gelar kasus;
7. melakukan penindakan secara langsung;
8. mereviu peta resiko daftar pertanyaan kuesioner dan MENETAPKAN usulan draft kuesioner penyusunan program kerja audit tahunan;
9. mereviu daftar usulan pelaku usaha yang akan diaudit oleh bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka;
10. menyusun rekomendasi (usulan kebijakan) atas hasil reviu terhadap hasil audit bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka;
11. menyusun rencana penyidikan;
12. melakukan supervisi dan usulan penyidikan;
13. menganalisis hasil penyidikan untuk laporan kemajuan;
14. melakukan validasi berkas perkara;
15. memverifikasi permohonan perizinan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
16. menyusun rekomendasi permohonan perizinan di bidang PBK, SRG, PLK;
17. melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka perizinan PBK, SRG, dan PLK;
18. mereviu hasil penyelarasan hasil analisis pengembangan pasar dan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
19. mereviu hasil analisis produk dan rumusan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
20. menyusun rekomendasipengembangan produk dan/atau kelembagaan PBK, SRG, dan PLK;
21. mendesain perangkat monitoring dan evaluasi kelembagaan dan produk;
22. melakukan evaluasi pelaksanaan pembinaan;
23. mengembangkan metode pembinaan;
24. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan metode/program permeriksaan PBK, SRG, dan PLK;
25. menyusun rekomendasi hasil penyelarasan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
26. melakukan penyelarasan program dan kegiatan pemeriksaan, pengaturan, pembinaan dan pengembangan;
27. menyusun materi kerja sama bidang PBK, SRG, dan PLK di tingkat nasional;
28. mengkaji ulang implementasi kerjasama di bidang PBK, SRG, dan PLK di tingkat nasional;
29. meriviu penanganan perkara didalam dan diluar persidangan serta praperadilan; dan
30. menyusun rekomendasi tanggapan atas penyelesaian perselisihan di bidang PBK, SRG, dan PLK; dan
d. Pemeriksa PBK Ahli Utama, meliputi:
1. meriviu perubahan program dan kegiatan pemeriksaan;
2. melakukan kajian terhadap strategi pemeriksaan dibidang PBK, SRG, dan PLK;
3. melaksanakan quality assurance proses pemeriksaan;
4. menyusun tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
5. mereviu laporan kemajuan;
6. mendesain pedoman pengembangan kelembagaan dan produk;
7. mengkaji ulang desain metode pembinaan;
8. menyusun rekomendasi terhadap lembaga memenuhi kriteria;
9. menyusun rekomendasi strategis pengembangan kelembagaan dan produk;
10. menyusun rekomendasikebijakan strategis dalam pengembangan, pengaturan, dan pembinaan;
11. mengkaji ulang pengembangan kelembagaan dan produk;
12. menyusun materi kerjasama bidang PBK, SRG, dan PLK di tingkat internasional;
13. mengkaji ulang implementasi kerjasama di bidang PBK, SRG, dan PLKdi tingkat internasional;
14. menyusun strategi kebijakan kerjasama di tingkat nasional; dan
15. menyusun strategi kebijakan kerjasama di tingkat internasional.
(2) Pemeriksa PBKyang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal9 Sub-unsur kegiatan penyidikan dan penindakan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dan uraian kegiatan penyidikan dan penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terhadap tindak pidana hanya dapat dilaksanakan oleh Pemeriksa PBKyang telah diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), sebagai berikut:
a. Pemeriksa PBK Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen penanganan laporan dan/atau pengaduan dibidang PBK, SRG, dan PLK;
2. dokumen kertas kerja audit/pemeriksaan;
3. dokumen pelaksanaan audit;
4. notulen konsultasi internal terhadap hasil pemeriksaan;
5. laporan identifikasi kepatuhan penyampaian laporan periodik kelembagaan PBK, SRG, dan PLK;
6. dokumen klarifikasi terhadap hasil pengawasan kepatuhan kegiatan pialang berjangka;
7. dokumen klarifikasi terhadap hasil pengawasan pelaporan direktur kepatuhan;
8. dokumen koordinasi proses penyidikan dengan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau jaksa;
9. dokumen analisis bahan kajian subtansial dan rumusan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
10. dokumen analisis penyusunan dan penyelarasan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
11. dokumen layanan informasi kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
12. laporan pemeriksaan kelengkapan usulan permohonan perizinan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
13. materi pembinaan dan pengembangan pelaku usaha;
14. dokumen materi publikasi kegiatan pembinaan dan pengembangan;
15. laporan identifikasi potensi wilayah dan sentra produksi untuk pengembangan SRG dan PLK;
16. dokumen analisis permintaan tanggapan hukum, konsultasi hukum, dan penyelesaian perselisihan;
17. dokumen analisis penanganan perkara gugatan hukum dan bantuan hukum didalam dan diluar persidangan serta praperadilan; dan
18. dokumen analisis kasus PBK, SRG, dan PLK;
b. Pemeriksa PBK Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana kerja dan program kerja pemeriksaan PBK, SRG, dan PLK;
2. dokumen rencana kegiatan pemeriksaan dibidang PBK, SRG, dan PLK;
3. dokumen analisis laporan atau pengaduan dan adanya petunjuk;
4. dokumen pemetaan hasil pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran dibidang PBK, SRG, dan PLK;
5. laporan identifikasi dan/atau observasi/surveilance terhadap dugaan pelanggaran PBK, SRG, dan PLK;
6. dokumen rencana kerja audit;
7. daftar pertanyaan kuesioner;
8. berita acara pemeriksaan;
9. laporan gelar kasus atau pemaparan kasus atas pemberian keterangan atau ahli;
10. laporan pemeriksaan teknis kelembagaan secara online/offside;
11. laporan pemeriksaan teknis kelembagaan di lapangan (onsite);
12. laporan pemantauan penyaluran subsidi melalui kredit program di bidang SRG;
13. dokumen analisis laporan keuangan kelembagaan PBK, SRG, dan PLK;
14. dokumen peta risiko pelaku usaha;
15. daftar usulan pelaku usaha yang akan diaudit oleh bursa dan kliring beserta kategori risiko pelaku usaha;
16. dokumen hasil audit bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka;
17. berita acara pemeriksaan;
18. surat upaya paksa;
19. laporan olah tempat kejadian perkara;
20. notulen gelar perkara;
21. dokumen berkas perkara;
22. laporan pemeriksaan sarana fisik dalam rangka perizinan PBK, SRG, dan PLK;
23. laporan analisis data dan informasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan produk;
24. laporan analisis data dan informasi pembinaan dan pengembangan pelaku usaha;
25. laporan monitoring pengembangan kelembagaan dan produk;
26. laporan konsultasi terhadap kerjasama bidang PBK, SRG, dan PLK;
27. laporan asistensi di bidang PBK, SRG, dan PLK;
28. dokumen penanganan perkara didalam dan diluar persidangan serta praperadilan; dan
29. dokumen tanggapan atas penyelesaian perselisihan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
c. Pemeriksa PBKAhli Madya, meliputi:
1. rekomendasi tindak lanjut hasil identifikasi/ surveillance;
2. laporan hasil pemeriksaan;
3. dokumen evaluasi pelaksanaan pemeriksaan;
4. dokumen rekomendasi hasil pemeriksaan;
5. laporan monitoring atas tindak lanjut hasil pemeriksaan;
6. rekomendasi tindak lanjut hasil gelar kasus;
7. laporan penindakan secara langsung;
8. kuesioner penyusunan program kerja audit tahunan;
9. daftar usulan pelaku usaha yang akan diaudit oleh bursa dan kliring;
10. dokumen rekomendasi hasil reviu terhadap hasil audit bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka;
11. dokumen rencana penyidikan;
12. dokumen supervisi dan usulan penyidikan;
13. laporan analisis hasil penyidikan untuk laporan kemajuan;
14. laporan validasi berkas perkara;
15. laporan verifikasi permohonan perizinan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
16. dokumen rekomendasikan permohonan perizinan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
17. laporan uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka perizinan PBK, SRG, dan PLK;
18. laporan hasil penyelarasan hasil analisis pengembangan pasar dan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
19. laporan hasil analisis produk dan rumusan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
20. laporan pengembangan produk dan/atau kelembagaan PBK, SRG, dan PLK;
21. desain perangkat monitoring dan evaluasi kelembagaan dan produk;
22. laporan evaluasi pelaksanaan pembinaan;
23. laporan pengembangan metode pembinaan;
24. laporan evaluasi pelaksanaan pengembangan metode/program permeriksaan PBK, SRG, dan PLK;
25. rekomendasi analisis hasil penyelarasan kebijakan PBK, SRG, dan PLK;
26. laporan penyelarasan program dan kegiatan pemeriksaan, pengaturan, pembinaan, dan pengembangan;
27. naskah materi kerjasama bidang PBK, SRG, dan PLK di tingkat nasional;
28. kajian implementasi kerjasama di bidang PBK, SRG, dan PLK di tingkat nasional;
29. dokumen penanganan perkara; dan
30. dokumen tanggapan atas penyelesaian perselisihan;
dan
d. Pemeriksa PBK Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen program dan kegiatan pemeriksaan;
2. dokumen kajian terhadap strategi pemeriksaan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
3. laporan quality assurance proses pemeriksaan;
4. dokumen tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
5. laporan kemajuan;
6. dokumen pedoman pengembangan kelembagaan dan produk;
7. dokumen desain metode pembinaan;
8. rekomendasi lembaga memenuhi kriteria;
9. rekomendasi strategis pengembangan kelembagaan dan produk;
10. rekomendasi kebijakan strategis dalam pengembangan, pengaturan, dan pembinaan;
11. naskah pengembangan kelembagaan dan produk;
12. naskah materi kerjasama bidang PBK, SRG, dan PLK di tingkat internasional;
13. kajian implementasi kerjasama di bidang PBK, SRG, dan PLK di tingkat internasional;
14. dokumen strategi kebijakan kerjasama di tingkat nasional; dan
15. dokumen strategi kebijakan kerjasama di tingkatinternasional.
Pasal11 Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pemeriksa PBK yang sesuai dengan jenjangjabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemeriksa PBK yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empatdi bidang hukum, ekonomi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik,
psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, komunikasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBKyang ditetapkan oleh Instansi Pembinauntuk Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang hukum, ekonomi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik, psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, komunikasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBKpaling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Pertama dan Pemeriksa PBK Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PBK Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PBK Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK.