Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi Pustakawan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pustakawan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pustakawan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pustakawan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pustakawan Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pustakawan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pustakawan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Your Correction