Correct Article 37
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pustakawan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perpustakaan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pustakawan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pustakawan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pustakawan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pustakawan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pustakawan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pustakawan Ahli Utama.
Your Correction
