Correct Article 31
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/ atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pustakawan dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk penilaian Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah;
b. Tim Penilai unit kerja untuk penilaian Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
c. Tim Penilai instansi untuk penilaian Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
d. Tim Penilai provinsi untuk penilaian Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
e. Tim Penilai kabupaten/kota untuk penilaian Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
f. Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, penilaian dan PAK Pustakawan dapat dimintakan kepada Tim Penilai unit kerja.
(4) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
Your Correction
