Correct Article 17
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana untuk Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, dan Pustakawan Ahli Madya; atau
b. magister untuk Pustakawan Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
