Correct Article 15
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science)/perpustakaan dan sains informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan Instansi Pembina untuk Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, dan Pustakawan Ahli Madya; dan
2. magister di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science)/perpustakaan dan sains informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan Instansi Pembina untuk Pustakawan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditentukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman di bidang perpustakaan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pustakawan Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
Your Correction
