Correct Article 12
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
