Correct Article 9
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Pustakawan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan penyiangan koleksi perpustakaan;
2. laporan hasil penilaian kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan;
3. laporan hasil pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual;
4. katalog deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan;
5. naskah literatur sekunder;
6. data dalam pangkalan data kepustakawanan;
7. laporan penyelenggaraan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan;
8. laporan layanan orientasi perpustakaan;
9. laporan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu;
10. laporan silang layan perpustakaan (inter library loan);
11. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok pre researcher bagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
12. dokumen paket informasi terseleksi;
13. laporan mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan;
14. naskah berita publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik;
15. laporan penyiapan konten pameran di bidang perpustakaan; dan
16. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat I;
b. Pustakawan Ahli Muda, meliputi;
1. laporan analisis kebutuhan informasi pemustaka;
2. daftar hasil seleksi bahan perpustakaan;
3. laporan analisis kebutuhan pelestarian;
4. laporan hasil pelestarian fisik naskah kuno (manuskrip);
5. laporan hasil pelestarian informasi bahan perpustakaan ke dalam bentuk terekam;
6. naskah tajuk kendali nama;
7. naskah abstrak informatif koleksi perpustakaan;
8. laporan pengendalian mutu data kepustakawanan;
9. laporan data set dalam repositori data;
10. naskah laporan pengkajian kepustakawanan bersifat monodisiplin;
11. laporan penyelenggaraan penyuluhan tentang pengembangan kepustakawanan;
12. laporan pemantauan penyelenggaraan perpustakaan;
13. laporan layanan referensi;
14. laporan layanan manuskrip dan koleksi langka;
15. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok junior researcher bagi mahasiswa strata satu;
16. naskah pemetaan kebutuhan pemustaka terhadap layanan perpustakaan;
17. file produk pengetahuan dalam format multimedia;
18. naskah sinopsis koleksi perpustakaan; dan
19. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat II;
c. Pustakawan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan evaluasi koleksi perpustakaan;
2. laporan autentikasi manuskrip (naskah kuno) bahan perpustakaan;
3. dokumen pertimbangan terhadap lisensi dan hak guna koleksi digital pada pengembangan koleksi perpustakaan;
4. naskah pengendalian mutu hasil pelestarian;
5. naskah pengendalian mutu pengatalogan bahan perpustakaan;
6. naskah tajuk kendali subjek;
7. dokumen panduan pustaka (pathfinder);
8. naskah laporan pengkajian kepustakawanan bersifat multidisplin;
9. naskah hasil konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep;
10. laporan hasil penilaian kesesuaian terhadap penerapan standar di bidang perpustakaan;
11. naskah rancangan standar di bidang perpustakaan;
12. laporan pelaksanaan pembinaan teknis perpustakaan;
13. laporan pelaksanaan advokasi kebijakan di bidang perpustakaan di dalam institusi;
14. naskah rencana penyelenggaraan perpustakaan;
15. laporan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan;
16. laporan pengelolaan layanan kepada pemustaka;
17. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok mid-level researcher bagi mahasiswa strata dua;
18. laporan evaluasi kepuasan terhadap layanan perpustakaan;
19. laporan pelaksanaan instruksi bibliografi;
20. naskah resensi bahan perpustakaan yang dipublikasikan;
21. dokumen desain pameran di bidang perpustakaan;
dan
22. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat III; dan
d. Pustakawan Ahli Utama, meliputi:
1. naskah kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan;
2. naskah rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) untuk perpustakaan;
3. dokumen standar pengorganisasian bahan perpustakaan;
4. naskah pengkajian kepustakawanan bersifat interdisiplin;
5. prototipe atau model perpustakaan;
6. laporan hasil pembimbingan Pustakawan dalam kajian kepustakawanan;
7. naskah analisis karya sistem kepustakawanan;
8. naskah rancangan standar di bidang perpustakaan yang telah divalidasi;
9. laporan advokasi kebijakan di bidang perpustakaan lintas institusi atau pembuat kebijakan;
10. naskah rencana strategis di bidang perpustakaan;
11. laporan hasil pengukuran kinerja perpustakaan sesuai dengan standar;
12. laporan jejaring/kerja sama perpustakaan;
13. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok senior researcher bagi mahasiswa strata tiga;
14. naskah tren riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pemustaka;
15. naskah hasil reviu terhadap literatur bidang/subjek tertentu;
16. dokumen informasi teknis topik tertentu;
17. laporan riset kolaboratif sesuai bidang tugas; dan
18. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat IV.
Your Correction
