Correct Article 7
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. pengelolaan; dan
b. pelayanan perpustakaan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pengelolaan, meliputi:
1. pengembangan koleksi perpustakaan;
2. pengorganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan; dan
3. pengembangan sistem kepustakawanan; dan
b. pelayanan perpustakaan, meliputi;
1. pelayanan informasi dan referensi;
2. promosi perpustakaan; dan
3. pengembangan literasi informasi.
Your Correction
